Cara Membuat PT Perorangan yang Mudah dan Praktis

PT perorangan diberlakukan sejak tahun 2020 setelah undang-undang Cipta Kerja disahkan. Bagaimana syarat dan cara membuat PT perorangan? Simak ulasan berikut!

November 2020 menjadi bulan mengesankan bagi pemilik usaha mikro menengah kecil (UMKM) di Indonesia. Pasalnya, UMKM memiliki kesempatan untuk naik kelas lebih cepat dengan adanya PT perorangan. 

PT perorangan mempunyai kekuatan hukum yang sama seperti perusahaan perseroan pada umumnya. Dari sisi administrasi, PT perorangan mudah didirikan dan dikembangkan sesuai kebutuhan pelaku usaha. Selain itu, cara membuat PT perorangan juga dapat dilakukan secara online sehingga lebih cepat.

Nah, sebagai referensi untuk UMKM yang ingin naik kelas, berikut ini pembahasan tentang apa itu PT perorangan, syarat, dan cara membuatnya. Yuk, baca sampai tuntas!

Read More: 7 Keuntungan Memulai Usaha Skincare & Kosmetik yang Menggiurkan

Apa Itu PT Perorangan?

PT (Perseroan Terbatas) Perorangan merupakan perusahaan perserikatan dagang yang didirikan oleh satu orang saja. Peran pendiri PT perorangan ini sebagai direktur sekaligus pemegang saham tunggal di perusahaan. Jadi, dalam data administrasi mana pun, hanya ada satu nama dan NIK, yakni pendirinya.

Jika NIK tersebut sudah digunakan, kamu tidak bisa mendaftarkannya lagi untuk mendirikan PT lain selama satu tahun. Artinya, seseorang harus menunggu tahun berikutnya kalau ingin membuka perusahaan baru dengan NIK sama.

Lalu, apa bedanya dengan PT biasa?

Pertama, PT biasa harus didirikan oleh dua orang sebagai komisaris dan direktur. Perbedaan kedua, untuk membuat lebih dari satu PT di tahun yang sama, kamu bisa menggunakan satu NIK.

Perbedaan lainnya terletak pada syarat modal yang harus disetor. Jika mendirikan PT biasa, modal minimalnya sekitar Rp50 juta. Namun, sejak ada omnibus law di tahun 2020, modal tersebut bisa dinegosiasi bersama pendiri perseroan. Artinya, kamu tidak mesti setor sejumlah Rp50 juta.

Sementara itu, PT perorangan bisa didirikan dengan minimal modal Rp50.000. Bahkan, untuk mengoperasikan perusahaan ini, kamu tidak perlu mengurus akta notaris. Namun, pengesahan hukumnya langsung dari Kementerian Hukum dan HAM berupa surat keterangan terdaftar (SKT). 

Selanjutnya, kapan PT perorangan harus diubah menjadi perseroan biasa?

PT perorangan semestinya diubah menjadi perseroan biasa jika terjadi hal-hal berikut. 

  • Memiliki pemegang saham di PT perorangan lebih dari satu orang.
  • Modal bisnis lebih dari Rp5 miliar sehingga tidak memenuhi kriteria usaha mikro.

Selain mengetahui waktu tepat untuk bertransformasi dari PT perorangan ke biasa, kamu juga wajib memahami format isian pelaporan kepada Kemenkumham. Pelaporan tersebut dibuat paling lambat enam bulan terakhir setelah usaha berjalan.

Setelah kamu mengisi formulir laporan, Kemenkumham akan merilis bukti penerimaan secara elektronik. Sebaliknya, jika mengabaikan pelaporan, PT perorangan bisa terkena sanksi administratif berbentuk:

  • peringatan tertulis;
  • penghentian hak mengakses layanan; 
  • serta pencabutan status sebagai badan hukum.

Syarat Membuat PT Perorangan

Sebagai acuan bagi kamu yang tertarik membuat PT perorangan, berikut ini syarat-syaratnya.

  • Pendiri PT perorangan wajib berumur minimal 17 tahun saat mendirikan perusahaan tersebut. 
  • Pendiri merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dan sudah memahami hukum.
  • Usaha yang diajukan masuk dalam kriteria UMK.
  • Membuat surat pernyataan pendirian dengan menggunakan format yang terdapat pada lampiran PP Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal UMK.
  • Pendiri wajib menyerahkan salinan dokumen: KTP dan NPWP. 
  • PT perorangan memiliki alamat jelas.

Mengenai unsur perorangan dalam pembuatan PT, pemerintah melarang warga negara asing (WNA) untuk menjadi pendiri perusahaan. Kemudian, menyoal pemisahan harta kekayaan pribadi dan perusahaan, pendiri harus tetap mengikuti aturan ini.  

Cara Membuat PT Perorangan

Mendirikan PT perorangan bisa dengan cara mendaftar secara mandiri di situs https://ptp.ahu.go.id. Jika belum memahami langkah-langkahnya, kamu dapat mengunduh pedoman atau panduan melalui web tersebut.

Sebaliknya, bagi yang enggan mengurus secara mandiri, bisa menggunakan penyedia jasa pembuatan PT perorangan. Namun, kamu harus membayar sejumlah biaya tambahan untuk penyedia jasa ini.

Selain itu, pendiri PT perorangan wajib melampirkan dokumen-dokumen berikut.

  • Surat keterangan domisili PT dari kelurahan atau pemerintah desa.
  • Nama PT yang akan didirikan.
  • Melampirkan data alamat, jangka waktu berdirinya perusahaan, dan tujuan mendirikan PT.
  • Mencantumkan data modal dan saham.
  • Modal dan Saham (nominalnya).

Setelah dokumen lengkap, kamu bisa langsung mendaftar secara online. Jika sudah terdaftar, selanjutnya mengurus NPWP dan NIB.

Sebagai pedoman, berikut ini cara membuat NIB secara mandiri.

  • Buka halaman oss.go.id untuk mendaftarkan NIK.
  • Di halaman selanjutnya, kamu akan diminta memilih UMK atau Non-UMK. Karena Pt perorangan, pilihlah UMK. 
  • Berikutnya, isilah jenis pelaku usaha, NIK, dan nomor ponsel. Kamu juga bisa mendaftar menggunakan email jika tidak memiliki nomor yang terhubung Whatsapp.
  • Pada tahap ini, kamu sudah mendapatkan akses masuk ke OSS setelah mengeklik tautan yang dikirim ke Whatsapp atau email. Masuklah dengan mengetik username dan password.
  • Selanjutnya, lakukan pendaftaran dengan mengisi data nama, NIK, alamat lengkap, jenis modal, dan negara asal (untuk badan usaha), bidang usaha, lokasi, besaran rencana penanaman modal, nomor kontak, serta NPWP. Jika belum mempunyai NPWP, kamu wajib membuatnya melalui situs ereg.pajak.go.id.
  • Kalau semua data sudah terisi, OSS otomatis menerbitkan NIB beserta perizinan lain.

Lantas, bagaimana jika terjadi perubahan data perseroan?

Jika perseroan melakukan perubahan, kamu harus mengisi surat pernyataan. Biasanya, surat tersebut berisi beberapa hal berikut ini. 

  • Nama dan tempat kedudukan.
  • Jangka waktu berdiri.
  • Maksud, tujuan, serta kegiatan usaha yang dijalankan.
  • Jumlah modal dasar, modal yang ditempatkan, dan modal disetor oleh pendiri.
  • Total nilai atau jumlah saham perseroan.
  • Alamat resmi perseroan perorangan.
  • Kemudian, mengisi nama, tempat dan tanggal lahir, tempat tinggal, pekerjaan, NIK, serta NPWP. 
  • Terakhir, membuat surat pernyataan perubahan yang ditetapkan dengan keputusan pemegang saham PT perorangan. Pernyataan ini memiliki kekuatan hukum sama dengan rapat umum pemegang saham. Karena itu, bisa diajukan kepada Kemenkumham secara elektronik untuk memperoleh sertifikat pernyataan perubahan. 

Prosedur yang hampir sama juga diterapkan ketika ingin membubarkan PT perorangan. Biasanya, pembubaran PT perorangan disebabkan beberapa hal berikut ini.

  • Pendiri PT memutuskan untuk menutup perusahaannya. Keputusan pendiri ini setara dengan Rapat Umum Pemegang Saham.
  • PT perorangan dibubarkan berdasarkan penetapan pengadilan.
  • Jangka waktu berdirinya PT perorangan yang tercantum dalam pernyataan pendirian dinyatakan berakhir.
  • Terdapat keputusan pengadilan niaga untuk mencabut kepailitan. Keputusan ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena harta pailit PT perorangan tidak mampu untuk membayar biaya kepailitan.
  • Telah muncul pernyataan bahwa, harta pailit PT yang pailit berada dalam keadaan insolvensi. Hal ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 37 Tahun 2004.
  • Karena suatu hal, perizinan PT dicabut sehingga perusahaan wajib melakukan likuidasi sesuai ketentuan undang-undang.

Demikian ulasan seputar cara membuat PT perorangan untuk memudahkan UMKM mengembangkan usahanya. Selain berubah menjadi PT perorangan, kamu juga bisa menyisipkan teknologi digital sebagai penunjang aktivitas bisnis. Salah satu teknologi digital yang bisa digunakan adalah aplikasi DOKU. Yuk bermitra dengan DOKU, perusahaan teknologi pembayaran yang juga pionir payment gateway di Indonesia. Berdiri sejak tahun 2007, DOKU sudah mengawal ratusan ribu transaksi sukses dari berbagai perusahaan besar hingga UMKM. Cukup sekali daftar, bisnis langsung terkoneksi ke beragam metode pembayaran. Terima pembayaran bisnis makin mudah dan pelanggan pun lebih nyaman bertransaksi. 

Pilih solusi pembayaran sesuai kebutuhan Anda, seperti:

  • Solusi Perusahaan: Apapun jenis bisnisnya, kelola pembayaran pelanggan jadi mudah pakai DOKU
  •  Solusi UMKM: Tidak Perlu Paham Teknis, Bisnis Bisa Go Digital

Pastikan untuk ubah setiap peluang menjadi uang! Gunakan DOKU sekarang!