Mengenal Peer to Peer Lending dan Legalitasnya di Indonesia

peer to peer landing adalah

Peer to peer lending adalah salah satu jenis layanan keuangan dalam hal pinjaman di era digital. Lalu, bagaimana legalitasnya di Indonesia?

Istilah peer to peer lending atau P2P Lending mulai populer beberapa tahun belakangan sejak teknologi keuangan berkembang. Pada dasarnya, peer to peer lending adalah layanan peminjaman.

Untuk lebih memahami tentang layanan ini, mari kita ulas definisi, cara kerja, jenis, dan legalitas P2P Lending di Indonesia.

Read More: Ingin Bisnis Berhasil? Gali Lebih Dalam Potensi Bisnismu Yuk

Apa itu Peer to Peer Lending?

Pada dasarnya, P2P Lending merupakan platform bertemunya peminjam dan pemberi pinjaman. Platform ini menyelenggarakan kegiatannya secara elektronik memanfaatkan jaringan internet.

Inilah mengapa kebanyakan platform P2P Lending hadir dalam bentuk aplikasi pinjaman yang bisa diunduh ke smartphone. Dalam penyelenggaraannya, P2P Lending mengandalkan pemberi pinjaman (lender) dan peminjam (borrower).  

Tanpa adanya dua entitas tersebut, P2P Lending tidak bisa beroperasi. Sistem pinjaman di P2P Lending sendiri menggunakan sistem KTA. Artinya, lender tidak akan dimintai agunan sebagai syarat memperoleh pinjaman.

Untuk memastikan aktivitas pinjam meminjam ini berlangsung lancar dan aman, baik lender maupun borrower dilindungi oleh payung hukum yang sesuai. Inilah mengapa dalam pelaksanaannya, aktivitas P2P Lending diawasi oleh OJK.

Tidak hanya melindungi hak serta kewajiban borrower dan lender, OJK juga mengatur sistem kerja P2P Lending. P2P Lending sendiri sebenarnya bukan hal baru di dunia financial technology (fintech).

Sejak beberapa tahun silam, layanan ini berkembang dan menarik banyak pihak terutama UMKM. Kemudahan yang ditawarkan P2P Lending membuat UMKM lebih mudah berkembang.

Puncaknya pada tahun 2017 silam, P2P Lending menunjukkan perkembangan yang pesat. Pada tahun itu, sejumlah platform P2P Lending berhasil menyalurkan dana sebesar Rp1,6 triliun.

Bisnis ini pun semakin diminati karena diyakini mampu mendatangkan keuntungan maksimal. Sejak 2017, banyak platform P2P Lending bermunculan dan dari sinilah istilah pinjol atau pinjaman online mulai marak digunakan.

Cara Kerja Peer to Peer Lending

Secara sederhana, cara kerja peer to peer lending adalah mencarikan borrower dana yang dibutuhkan dari lender yang bersedia “menginvestasikan” dana mereka. Dalam jangka waktu tertentu, borrower wajib mengembalikan dana beserta bunganya.

Keuntungan lender diperoleh dari dana pengembalian plus bunga setelah dipotong biaya administrasi, yang diberikan oleh penyelenggara P2P Lending. Jika kewajiban borrower tidak bisa dipenuhi, maka tanggung jawab ada pada pihak penyelenggara.

Inilah mengapa OJK menerapkan aturan khusus tentang pelaksanaan P2P Lending agar hal semua pihak yang terlibat terlindungi secara maksimal. Sebagai gambaran, berikut alur kerja peer to peer lending.

  • Pertama, baik lender maupun borrower harus melakukan registrasi terlebih dahulu di platform P2P Lending yang dipilih. Registrasi dilakukan secara online melalui PC atau smartphone.
  • Setelah registrasi, borrower bisa mengajukan pinjaman. Untuk mengajukan pinjaman, platform akan meminta verifikasi data berupa foto KTP, selfie, dan pengisian data pribadi.
  • Dari data dan KTP yang diberikan, P2P Lending akan menganalisa risiko serta riwayat keuangan borrower. Jika memenuhi kualifikasi, nama borrower akan dibawa ke marketplace dan “dijual” ke lender.
  • Di marketplace ini, lender bisa melihat berbagai borrower sekaligus profil dan risiko masing-masing. Dari informasi tersebut, lender berhak menentukan kemana dana miliknya dipinjamkan.
  • Selanjutnya, lender memberikan dananya ke P2P Lending untuk disalurkan ke borrower terpilih. Borrower menerima dana melalui rekening dan wajib mengembalikannya dalam jangka waktu sesuai kesepakatan.
  • Jika waktunya tiba, borrower wajib mengembalikan dana ke platform dan pihak P2P Lending akan mengembalikan dana tersebut ke lender beserta bunganya.

Jenis Peer to Peer Lending

Di Indonesia, ada beberapa jenis P2P Lending yang perlu kita kenal. Berikut ulasan lengkapnya!

1. Payday

Payday adalah salah satu P2P Lending yang cukup banyak digunakan karena waktu pencairannya termasuk cepat, yaitu kurang dari 24 jam. Selain itu syarat yang dibutuhkan untuk mendapat pinjaman hanya KTP dan nomor rekening.

Payday biasanya menawarkan tenor pendek yaitu sekitar 30 sampai 90 hari. Mengingat tenornya pendek, nominal pinjamannya pun terbatas yaitu sekitar Rp600.000 – Rp3.000.000 saja.

2. Kredit Mikro

Jenis kedua peer to peer lending adalah kredit mikro. Jenis ini merupakan program peminjaman yang melibatkan sekelompok individu (15 – 20 orang) yang tinggal dalam satu kawasan. Sistem kredit mikro menggunakan asas tanggung renteng.

Artinya, jika ada salah satu peminjam dari kelompok ini tidak menunaikan kewajibannya, maka seluruh anggota kelompok akan bertanggung jawab. Inilah mengapa dibutuhkan komitmen kuat untuk bergabung di P2P Lending ini.

3. Cicilan Tanpa Kartu Kredit (Paylater)

Cicilan tanpa kartu kredit atau paylater yang biasanya kamu gunakan di marketplace ternyata termasuk salah satu jenis peer to peer lending. Sistemnya hampir sama dengan Payday, kita hanya perlu memberikan informasi KTP dan rekening.

Dana yang dipinjam nantinya digunakan untuk membeli barang di marketplace. Pada jangka waktu tertentu, dana tersebut akan dikembalikan secara langsung atau dicicil sesuai tenor dan nominal yang disepakati.

4. Syariat

Secara umum praktik pinjaman di P2P Lending jenis syariat sama dengan yang diterapkan di P2P Lending lainnya. Bedanya, dana yang dipinjamkan dimanfaatkan untuk kepentingan keagamaan seperti haji dan umroh atau pembelian properti.

Beberapa P2P Lending syariat juga menyediakan pinjaman untuk usaha. Jika pengembalian dana pada sistem konvensional disertai bunga, melalui sistem syariat kita perlu membayar biaya administrasi atau jasa.

5. Modal Usaha Online

Sesuai namanya, jenis ini diperuntukkan para pengusaha online yang membutuhkan pinjaman dana. Namun tidak semua pengusaha bisa memperoleh pinjaman karena setiap perusahaan P2P Lending punya kebijakan tentang hal ini.

Syarat utama tentu saja harus memiliki usaha online dan bukti bahwa usaha tersebut telah berjalan selama setidaknya 1 tahun. Selain itu, usaha online juga harus tergabung dengan marketplace yang bekerja sama dengan P2P Lending.

Legalitas Peer to Peer Lending di Indonesia

Setelah mengulas tentang definisi, cara kerja, dan jenisnya, selanjutnya mari kita bahas legalistas peer to peer lending di Indonesia. Sebagaimana sempat disebut di awal artikel, P2P Lending berada dalam pengawasan OJK.

Hal ini berarti, aturan penyelenggaraan peer to peer lending pun mengacu pada peraturan yang dikeluarkan oleh OJK. Jadi secara legalitas hukum, keberadaan P2P Lending diakui oleh negara.

Untuk bisa menjadi platform yang memiliki legalitas dan diakui oleh OJK, perusahaan P2P Lending wajib mendaftarkan usahanya dan memiliki modal setidaknya Rp1 miliar saat pendaftaran dan Rp2,5 miliar saat mengajukan perizinan. 

Nah, itulah ulasan tentang peer to peer lending dan legalitasnya di Indonesia. Dari ulasan di atas dapat disimpulkan bahwa peer to peer lending adalah platform recommended bagi kamu yang sedang membutuhkan pinjaman tanpa agunan.

Sementara bagi pendana, P2P Lending merupakan platform investasi menjanjikan. Bagaimana, tertarik untuk menjadi bagian dari bisnis ini baik sebagai lender, borrower, atau bahkan penyelenggara P2P Lending?

Anda pemilik bisnis? Ingin proses pembayaran pelanggan makin otomatis dan bisnis maju pesat ?

Yuk bermitra dengan DOKU, perusahaan teknologi pembayaran yang juga pionir payment gateway di Indonesia. Berdiri sejak tahun 2007, DOKU sudah mengawal ratusan ribu transaksi sukses dari berbagai perusahaan besar hingga UMKM. Cukup sekali daftar, bisnis langsung terkoneksi ke beragam metode pembayaran. Terima pembayaran bisnis makin mudah dan pelanggan pun lebih nyaman bertransaksi. 

Pilih solusi pembayaran sesuai kebutuhan Anda, seperti:

  • Solusi Perusahaan: Apapun jenis bisnisnya, kelola pembayaran pelanggan jadi mudah pakai DOKU
  •  Solusi UMKM: Tidak Perlu Paham Teknis, Bisnis Bisa Go Digital

Pastikan untuk ubah setiap peluang menjadi uang! Gunakan DOKU sekarang!